Pemerintah Republik Indonesia mengatur izin lingkungan bagi kegiatan usaha berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dapat berupa dampak negatif dan dampak positif. Oleh karena itu, diperlukan izin lingkungan dan dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL untuk mengendalikan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif akibat kegiatan usaha terhadap lingkungan.
IZIN LINGKUNGAN
Berdasarkan PP RI No. 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Amdal dan UKL-UPL merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Pada dasarnya proses penilaian Amdal atau pemeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
Tujuan diterbitkannya izin lingkungan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelengaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL
UU RI No. 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kajian dalam dokumen Amdal meliputi identifikasi prakiraan evaluasi dan mitigasi dari komponen Kimia Fisik, Hayati, Sosekbud, dan Kesehatan Masyarakat. Dokumen Amdal terdiri dari dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL), analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
Dokumen ANDAL, RKL dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian tersebut yang menentukan layak atau tidak layaknya rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan yang selanjutnya direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
UKL-UPL
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU RI No. 32 Tahun 2009). UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Data yang diperlukan untuk kelengkapan dokumen UKL-UPL meliputi NPWP, Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Akta Notaris Pendirian Perusahaan, Perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan, IMB dan KRK, Lay out kegiatan, Struktur organisasi perusahaan, Detail rencana kegiatan, gambar desain teknis dan jadwal pelaksanaan kegiatan.