Konsultan UKL-UPL dan AMDAL
Jawa Timur

PENGURUSAN UKL-UPL

PENGURUSAN AMDAL

PENGURUSAN SPPL

Berdasarkan PP RI No. 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Kami melayani jasa pengurusan Ijin Lingkungan dengan kualitas & harga terbaik

UKL – UPL

Merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

AMDAL

Merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

SPPL

Merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

konsultan ukl upl jawa timur

KCM BIRO JASA
Jl. Candi Panggung No 1
(Kawasan Sukarno Hatta)
Malang Jawa Timur
Telp kantor : +6285100754189

Kontak Person :

SYAMSUL ARIFIN
081 2336 7416 (SIMPATI)
087 8599 12346 (XL)
087 8599 12346 (WhatsApp & Line)
5A9DB387 (PIN BB)