Jasa pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
SPPL merupakan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
KCM Biro Jasa melayani jasa pembuatan SPPL di Jawa Timur dengan harga bersaing dan kualitas pelayanan terbaik. Adapun persyaratan untuk pembuatan SPPL antara lain:
- Foto copy surat tanah
- Foto copy IMB (ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto copy KTP
- Foto copy legalitas usaha
- Akte pendirian
- SIUP
- TDP
- NPWP
- Info lengkap persyaratan bisa langsung konsultasi melalui kontak person.