Menu Close

Jasa Pengurusan PembuanganLimbah B3

Izin Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Limbah B3

Definisi

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Tujuan

Tujuan pengelolaan B3 adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan beracun; dan
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Persyaratan

  1. Fotokopi Teknis Limbah B3
  2. Fotokopi Ijin Lingkungan
  3. KTP Pemohon
  4. Akta Pendirian Perusahaan (jika yang berbadan hukum)
  5. Hasil laboratorium pengujian kualitas lingkungan
  6. Fotokopi perijinan yang dimiliki (IPPT, IMB, HO, TDP, SIUP)
  7. Fotokopi sertifikat tanah
  8. Fotokopi gambar TPS limbah B3
  9. Fotokopi laporan neraca limbah
  10. Fotokopi manifest B3
  11. Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B3
  12. Rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *