Menu Close

Jasa Pengurusan Izin Pendirian Klinik

Cara, Syarat, dan Izin Pendirian Klinik untuk Layanan Kesehatan

Klinik saat ini telah menjadi salah satu alternatif dari fasilitas layanan kesehatan selain rumah sakit, puskesmas, dan dokter praktik. Klinik menyediakan pelayanan medis dasar dan/ atau spesialistik yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan terdiri dari perawat atau bidan, dan dipimpin oleh seorang tenaga medis termasuk dokter, dokter spesialis, dan sebagainya.

Klinik berdasarkan jenis pelayanannya bisa dikategorikan menjadi dua yakni klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama merupakan klinik yang menyediakan pelayanan medis dasar, sementara klinik utama menyediakan pelayanan medis spesialistik, atau pelayanan medis dasar dan spesialistik.

Baik klinik pratama maupun utama dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Beberapa fasilitas yang terdapat dalam klinik antara lain pelayanan rawat jalan, one day care, rawat inap, dan ataupun home care.

Izin Mendirikan Klinik Jawa Timur

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011, salah satu persyaratan izin mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus melampirkan Dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hal ini disebabkan karena klinik menjadi salah satu usaha atau kegiatan yang spesifik dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Selain itu, berikut adalah persyaratan lain untuk izin pendirian dan menyelenggarakan klinik di Jawa Timur, baik melalui kepengurusan mandiri atau menggunakan Jasa Izin Pendirian Klinik Jawa Timur:

  1. Surat Permohonan
  2. NIB
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Operasional
  5. Izin Lingkungan
  6. Fotokopi KTP Pemohon
  7. Dokumen Badan Hukum
  8. NPWP
  9. Izin Mendirikan Bangunan
  10. Sertifikat Tanah dan Bangunan
  11. Dokumen SPPL/UKL-UPL
  12. MOU Puskesmas
  13. MOU Limbah Medis
  14. MOU Dengan Apotik
  15. Fotokopi Surat Ijin Apotik
  16. MOU Dengan Laboratorium
  17. Fotokopi Surat Izin Laboratorium
  18. Profil Klinik, yang terdiri dari:

Visi-Misi, Tujuan, Struktur Organisasi, Daftar Ketenagaan, SIP, Surat Pengangkatan, Surat Pernyataan, Sertifikat Keahlian, Denah Lokasi, Denah Ruangan, Daftar Alat-Alat Medis, Daftar Alat Non Medis, Daftar Mebeluair, SOP.

Keseluruhan syarat tersebut harap dikumpulkan di dalam map buffalo warna cokelat tua, dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Apabila telah disetujui, izin klinik akan diberikan dengan waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku tersebut habis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *