Jasa Pengurusan Hak Merek Departemen Kehakiman
Untuk Pribadi / perorangan
Persyaratan :
1. FC. KTP
2. FC. NPWP
3. Etiket Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm
Untuk Badan Hukum ( PT, CV, YAYASAN)
Persyaratan :
1. FC. Akte PT kemudian dilegalisir notaries 1 exsemplar
2. FC. NPWP PT 1 lembar
3. FC. KTP direktur 1 lembar
4. Etiket Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm