Jasa Pengurusan Hak Cipta
Hak Cipta Pribadi
Persyaratan :
1. FC. KTP
2. FC. NPWP
3. Contoh ciptaan 10 lembar
Misalkan :
Lagu, lukisan, logo
Untuk : buku = 2 buku
Untuk : karya tulis = 2 karya tulis
Untuk patung = 1 patung / 10 foto
Untuk karya rekaman = 2 kaset / cd
Untuk naskah karya siaran = 2 naskah
Hak Cipta Untuk Badan Hukum (PT, CV, YAYASAN)
Persyaratan :
1. FC. Akte PT kemudian dilegalisir notaries
2. FC. NPWP PT
3. FC. KTP direktur
4. Contoh ciptaan
Catatan :
Apabila penciptanya pribadi, dan pemegang hak cipta PT, maka dilampirkan “ SURAT PENGALIHAN HAK CIPTA”